Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H.
Asmuni Alie, Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber
menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara
belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam
pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang
telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota
Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta
sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah
adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010
dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas
Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti
di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya
kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Zakat berupa
beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh,
karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang
yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3.
Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil
tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi
Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan
tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan
berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
WARGA SAMBUT ANTUSIAS PELATIHAN PENYELENGGARAAN KIFAYAH JENAZAH
Foto bawah : Masjid Jami' Nurul Huda Loa Bakung Samarinda diresmikan Ahad 26 Rabi'ul Awwal 1433 Hijriyah = 19 Februari 2012 Miladiyah.
Rapat Rukun Kematian Al-Ikhlas Loa Bakung Samarinda
SOSIALISASI NORMALISASI SUNGAI DI LOA BAKUNG
Warga nampak antusias mendengarkan penjelasan Lurah Loa Bakung H. Kimsuri tentang rencana normalisasi sungai, mereka menyambut baik dan mendukung tencana tersebut. Acara berlangsung pada hari Senin, 18 April 2011 pukul 14.30 - 15.30 WITA. bertempat di teras bangunan Klinik Bersalin Muhammadiyah. yang dalam waktu dekat akan mulai difungsikan.
BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya
Rabu, 25 Juli 2012
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG ZAKAT
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Seseorang yang sedang marah sering menunjukkan
perilaku umum yaitu bersuara keras,
bahkan memaki-maki diri sendiri, membentak-bentak objek kemarahan, atau
berteriak-teriak sambil merusak barang-barang di sekitarnya. Bahkan, kalaupun
pada saat marah dia diam seribu bahasa,
hati sebenarnya juga berteriak-teriak meskipun tak terdengar oleh orang lain.
Teriakan suara hati ini juga bisa dikategorikan sebagai bersuara
keras.
Ada pertanyaan,
mengapa saat seseorang marah ia
bersuara keras, padahal orang-orang yang menjadi sasaran kemarahan berada tak
jauh? Bukankah sebenarnya cukup bersuara dengan volume sedang atau pelan pada
saat “menyampaikan” kemarahan, karena toh orang-orang yang dimarahi tidaklah tuli?
Kata
orang bijak “Ketika dua orang sedang
berada dalam situasi kemarahan, jarak antara ke dua hati mereka menjadi amat
jauh walau secara fisik mereka begitu dekat. Karena itu, untuk mencapai
jarak yang demikian, mereka harus berteriak. Namun anehnya, semakin keras mereka berteriak, semakin pula mereka
menjadi marah dan dengan sendirinya jarak hati yang ada di antara keduanya pun
menjadi lebih jauh lagi. Karena itu mereka terpaksa berteriak lebih
keras lagi. Sebaliknya, ketika dua orang saling jatuh cinta maka
mereka tak hanya tidak berteriak, namun ketika mereka berbicara suara yang
keluar dari mulut mereka begitu halus dan kecil. Sehalus apa pun,
keduanya bisa mendengarkannya dengan begitu jelas karena hati mereka begitu dekat, hati mereka tak berjarak sehingga sepatah
katapun tak perlu diucapkan. Sebuah pandangan mata saja amatlah cukup membuat
mereka memahami apa yang ingin mereka sampaikan.”
Artinya, kemarahan bisa membentangkan jarak menjadi
jauh antara hati seseorang dengan hati orang-orang yang dimarahi. Hal ini
ditandai dengan suara keras yang diperdengarkan. Logikanya cukup sederhana,
suara yang keras diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada orang yang berada
relatif jauh. Kalau ia berada dekat tentu cukup dengan bersuara pelan saja.
Nah, dalam kondisi marah, suara keras membuat hati seseorang terasa jauh dari
hati orang yang dimarahi meskipun secara fisik keduanya berdekatan.
Semakin keras seseorang yang
marah membentak, maka jarak yang
membentang diantara keduanya semakin lebar. Efek emosional dari bentangan jarak
itu adalah rasa geram yang semakin membesar kepada objek kemarahan seiring
detik demi detik yang dilalui ketika seseorang sedang marah.
Insya Allah kondisi yang terjadi
adalah sebaliknya jika seseorang bisa
mengendalikan suara yaitu lebih memilih
bersuara lembut saat kemarahan datang. Suara lembut ini dapat mendekatkan
kembali dua hati manusia yang bergerak
menjauh saat dilanda banjir amarah.
Pada akhirnya, kemarahan tersebut ditutup dengan pemaafan, keridhaan,
dan rasa cinta. Dalam suasana tenang pun suara lembut ini menjadi lambang
cinta. Lihat saja seorang suami yang sedang menyatakan cinta kepada istrinya.
Suaranya begitu lembut, pelan, dan bahkan sampai tak terdengar. Walaupun tak
terdengar sang istri tetap dapat merasakan dan memahami curahan cinta itu,
cukup dengan menatap mata sang suami. Dan begitu pula sebaliknya. Hal ini disebabkan hati mereka menjadi
sangat dekat satu sama lain.
Dikutip dan disarikan dari :
http://heartofalfikr.wordpress.com/2007/11/24/bentang-di-antara-dua-hati/
TUNTUNAN
AL-QUR’AN :
"Dan
sebutlah (Nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut
(pada siksaan-Nya), serta tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan
petang. Dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang lalai. " (QS.
Al-A'raaf: 205)
“Sederhanalah
kamu dalam berjalan dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara
ialah suara keledai”. (QS Luqman : 19).
(disampaikan oleh Kunarso di depan Jamaah Qiyam
Ramadhan 1433 Hijriyah pada tgl. 25 Juli 2012 di Sekretariat Panitia Pembangunan Masjid Nuruz Zaman Kompleks Muhammadiyah Loa Bakung, Samarinda)
Simak lebih lanjut di
http://azkuna.blogspot.com dan
facebook http://www.facebook.com/azkuna
Kamis, 06 Januari 2011
WAKIL WALIKOTA BUKA MTQ KEC. SUNGAI KUNJANG XXXIII
ALHAMDULILAH, SUKSES DAN HIKMAT
WAKIL WALIKOTA Samarinda, Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi resmi membuka MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang yang ke 33, di Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Loa Bakung pada hari Selasa malam Rabu 29 Muharram tahun 1432 Hijriyah
Suasana meriah mewarnai acara pembukaan MTQ yang digelar di halaman Masjid terbesar di Loa Bakung, walaupun demikian tetap berlangsung penuh hikmat. Sebelum acara resmi, anak-anak TPA Ar-Rasyidin menunjukkan kebolehannya menyanyikan beberapa lagu mengiringi tamu yang datang. Para tamu undangan mengambil tempat duduk menempati kursi yang disediakan oleh panitia, 500 kursi yang disediakan terisi penuh sehingga pengunjung lainnya cukup puas menyaksikan acara dengan berdiri. Group Qasidah Modern Ar-Rahman yang tampil menyanyikan lagu-lagu dengan gerakan penyanyinya yang dinamis menambah suasana menjadi meriah.
Acara diawali dengan masuknya Group Marching Band Gabungan SMP dan SMA Muhammadiyah 2 Karangasam Samarinda, melantunkan Mars MTQ bergerak maju memasuki tempat upacara diikuti dengan berturut-turut kafilah MTQ dari 7 Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang Pramuka berjalan di depan membawa papan pengenal diikuti oleh anggota kontingen dan official dari masing-masing kafilah, selanjutnya kafilah duduk di kursi. Kembali Group Marching Band memainkan instrumentalia yang menyemarakkan suasana dan membuat para hadirin terpaku menyaksikannya. Acara resmi setelah dibuka oleh protokol, dimulai dengan pembacaan do’a oleh Kepala KUA Kecamatan Sungai Kunjang dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Laporan Panitia disampaikan oleh Ketua Harian Panitia Pelaksana MTQ Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII Ir. Kunarso, MP. Dalam laporannya disebutkan bahwa peserta MTQ diikuti oleh 7 Kafilah dari 7 Kelurahan se Sungai Kunjang dengan jumlah peserta 113 orang, terdiri dari 61 laki-laki dan 52 perempuan.
Mengawali sambutannya, Kunarso mengutip ayat al-Qur’an Surat Luqman (31 : 2-3) yang artinya : “Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang penuh hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan”. Ayat inilah yang mendorong semangat pelaksanaan MTQ kali ini, bukan hanya sekedar untuk membaca dan melantunkannya saja, tetapi lebih dari itu yang lebih penting adalah mengamalkannya sehari-hari dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu dengan berbuat kebaikan.
Ucapan terimakasih disampaikan oleh Kunarso kepada segenap undangan yang berkenan hadir memenuhi harapan panitia, terimakasih juga disampaikan kepada segenap pihak yang telah berpartisipasi menysukseskan acara sejak dari persiapan, pelaksanaan dan penutupan nantinya. Diinformasikan kepada masyarakat luas bahwa acara akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan ditutup pada hari Sabtu malam Ahad yang akan datang. Untuk itu pesan khusus disampaikan kepada segenap pengunjung agar tetap menjaga suasana hikmat selama dalam pelaksanaan MTQ dengan menyimak ayat Al-Qur’an Surat Al-A’raaf (7:204) yang artinya “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah (baik-baik) dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
Setelah laporan panitia dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pembai’atan Dewan Hakim MTQ.
Camat Sungai Kunjang Nurrahmani, S.IP, MM dalam kata sambutannya mengemukakan bahwa acara kali ini sangat istimewa, alasannya acara dihadiri oleh dua orang Ketua Umum yang kali ini di jabat oleh Lurah Loa Bakung, karena ada Lurah sebelumnya Drs. Samlian Noor, MSi dan lurah yang baru dilantik H. Kimsuri, juga ada dua Sekretaris Kecamatan karena ada Sekcam yang baru dilantik jadi camat di ke kecamatan lain dan Sekcam baru yang tidak lain adalah Drs. Syamli’an Noor, MSi yang dilantik jadi Sekcam Sungai Kunjang.
Ucapan basmalah “Bismillaahirrahmanirahiim” oleh Wakil Walikota Samarinda Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi sekaligus menjadi pernyataan resmi dibukanya MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII.
WAKIL WALIKOTA Samarinda, Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi resmi membuka MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang yang ke 33, di Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Loa Bakung pada hari Selasa malam Rabu 29 Muharram tahun 1432 Hijriyah
Suasana meriah mewarnai acara pembukaan MTQ yang digelar di halaman Masjid terbesar di Loa Bakung, walaupun demikian tetap berlangsung penuh hikmat. Sebelum acara resmi, anak-anak TPA Ar-Rasyidin menunjukkan kebolehannya menyanyikan beberapa lagu mengiringi tamu yang datang. Para tamu undangan mengambil tempat duduk menempati kursi yang disediakan oleh panitia, 500 kursi yang disediakan terisi penuh sehingga pengunjung lainnya cukup puas menyaksikan acara dengan berdiri. Group Qasidah Modern Ar-Rahman yang tampil menyanyikan lagu-lagu dengan gerakan penyanyinya yang dinamis menambah suasana menjadi meriah.
Acara diawali dengan masuknya Group Marching Band Gabungan SMP dan SMA Muhammadiyah 2 Karangasam Samarinda, melantunkan Mars MTQ bergerak maju memasuki tempat upacara diikuti dengan berturut-turut kafilah MTQ dari 7 Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang Pramuka berjalan di depan membawa papan pengenal diikuti oleh anggota kontingen dan official dari masing-masing kafilah, selanjutnya kafilah duduk di kursi. Kembali Group Marching Band memainkan instrumentalia yang menyemarakkan suasana dan membuat para hadirin terpaku menyaksikannya. Acara resmi setelah dibuka oleh protokol, dimulai dengan pembacaan do’a oleh Kepala KUA Kecamatan Sungai Kunjang dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Laporan Panitia disampaikan oleh Ketua Harian Panitia Pelaksana MTQ Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII Ir. Kunarso, MP. Dalam laporannya disebutkan bahwa peserta MTQ diikuti oleh 7 Kafilah dari 7 Kelurahan se Sungai Kunjang dengan jumlah peserta 113 orang, terdiri dari 61 laki-laki dan 52 perempuan.
Mengawali sambutannya, Kunarso mengutip ayat al-Qur’an Surat Luqman (31 : 2-3) yang artinya : “Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang penuh hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan”. Ayat inilah yang mendorong semangat pelaksanaan MTQ kali ini, bukan hanya sekedar untuk membaca dan melantunkannya saja, tetapi lebih dari itu yang lebih penting adalah mengamalkannya sehari-hari dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu dengan berbuat kebaikan.
Ucapan terimakasih disampaikan oleh Kunarso kepada segenap undangan yang berkenan hadir memenuhi harapan panitia, terimakasih juga disampaikan kepada segenap pihak yang telah berpartisipasi menysukseskan acara sejak dari persiapan, pelaksanaan dan penutupan nantinya. Diinformasikan kepada masyarakat luas bahwa acara akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan akan ditutup pada hari Sabtu malam Ahad yang akan datang. Untuk itu pesan khusus disampaikan kepada segenap pengunjung agar tetap menjaga suasana hikmat selama dalam pelaksanaan MTQ dengan menyimak ayat Al-Qur’an Surat Al-A’raaf (7:204) yang artinya “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah (baik-baik) dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”.
Setelah laporan panitia dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pembai’atan Dewan Hakim MTQ.
Camat Sungai Kunjang Nurrahmani, S.IP, MM dalam kata sambutannya mengemukakan bahwa acara kali ini sangat istimewa, alasannya acara dihadiri oleh dua orang Ketua Umum yang kali ini di jabat oleh Lurah Loa Bakung, karena ada Lurah sebelumnya Drs. Samlian Noor, MSi dan lurah yang baru dilantik H. Kimsuri, juga ada dua Sekretaris Kecamatan karena ada Sekcam yang baru dilantik jadi camat di ke kecamatan lain dan Sekcam baru yang tidak lain adalah Drs. Syamli’an Noor, MSi yang dilantik jadi Sekcam Sungai Kunjang.
Ucapan basmalah “Bismillaahirrahmanirahiim” oleh Wakil Walikota Samarinda Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi sekaligus menjadi pernyataan resmi dibukanya MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII.
Selasa, 04 Januari 2011
SAMBUTAN KETUA MTQ TINGKAT KECAMATAN SUNGAI KUNJANG XXXIII PADA ACARA PEMBUKAAN
Dibacakan oleh Ir. Kunarso, MP (Ketua Harian Panitia Pelaksana)
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahilladzi qoil : “Tilka aayaatul kitabil hakiim, hudau wa rohmatal lil muhsinin;
Wasshalaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadiuwa’ala alihi, wa ashaabihi, wa man tabi’ahum bil ikhsani ila yaumiddiin, ammaa ba’d :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah berfirman : “Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang penuh hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (QS : 2-3).
Semoga Allah SWT melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita, Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan semua saja mereka yang mengikuti ajarannya dengan baik dan benar sampai dengan hari qiyamat.
Yang terhormat Bapak Wakil Walikota Samarinda,
Yang terhormat Ibu Camat Sungai Kunjang dan semua Pimpinan instansi tingkat kecamatan (Bapak Kapolsek, Bapak Dan Ramil Samarinda Ulu, Bapak Kepala KUA dan Bapak Ketua BAZ Kecamatan SKJ)
Yang Terhormat Bapak Lurah Loa Bakung, lurah-lurah terdahulu maupun lurah sekarang dan Bapak Lurah yang baru dilantik.
Yang Terhormat Bapak- Bapak Dewan Hakim MTQ Sungai Kunjang ke 33,
Yang Terhormat Bapak-Bapak Tokoh Masyarakat, Alim-‘Ulama, Ketua Pengurus Masjid / Mushalla dan Ketua RT se Loa Bakung,
Yang Terhormat Bapak/Ibu donatur yang berpartisipasi mensukseskan acara musabaqah;
Yang Terhormat semua Ketua Kafilah beserta segenap anggotanya utusan dari seluruh Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang,
Bapak, Ibu, Muslimiin dan Muslimat hadirin sekalian rahimakumullah.
Perkenankanlah kami dari segenap jajaran Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII terlebih dahulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada hadirin sekalian yang telah meluangkan waktu memenuhi undangan kami untuk hadir di tempat ini, di halaman Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Loa Bakung yang pembangunannya masih terus berlangsung dan belum selesai (kalau sudah selesai nanti jika dilihat nampak seperti yang ada pada gambar), semuanya insyaAllah hadir dengan penuh keikhlasan ingin menyaksikan Pembukaan Acara MTQ pada hari ini Selasa malam Rabu tanggal 29 Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Januari 2011 Miladiyah. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada segenap pihak yang ikut berpartisipasi mensukseskan acara musabaqah sejak persiapan, pelaksanaan sampai dengan penutupan nantinya, diantaranya yang tertera pada spanduk diding samping, Demikian pula kepada segenap pihak yang ikut menyemarakkan suasana pembukaan acara malam ini, ada Paduan Suara SMA Negeri 8 Samarinda, Group Marching Band Gabungan SMP dan SMA Muhammadiyah 2 Karangasam, Group Qasidah TPA Ar-Rasyidin, MC dan peserta yang mengisi stand pasar murah.
Selanjutnya, perlu kami sampaikan laporan Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII sebagai berikut :
A. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1982 dan Nomor 240 Tahun 1982;
3. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1988 tanggal 20 Maret 1988
4. Instruksi Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Samarinda Nomor 002/LPTQ-Nas/II/1978;
5. Surat Keputusan Camat Sungai Kunjang nomor 55/647206/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010.
B. TUJUAN
1. Memantapkan semangat ukhuwah Islamiyah;
2. Meningkatkan kualitas seni baca Al-Qur’an;
3. Memantapkan pemahaman dan pengamalan terhadap isi dan kandungan ajaran Al-Qur’an;
4. Membangun partisipasi aktif Ummat Islam dalam rangka membentuk tatanan masyarakat Madani dan Generasi Qur’ani yang ber-akhaqul karimah.
C. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII dilaksanakan insyaAllah Pembukaanya pada hari ini Selasa malam Rabu tanggal 29 Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Januari 2010 Miladiyah ber tempat di halaman Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kel. Loa Bakung. Selanjutnya pelaksanaan semua musabaqah di pusatkan di kompleks Masjid Ar-Rasyidin sejak pembukaan malam ini sampai dengan tiga hari ke depan dan isnyaAllah akan di tutup pada hari Sabtu malam Ahad tanggal 3 Shafar 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 8 Januari 20010 Miladiyah.
D. CABANG YANG DIPERLOMBAKAN
1. Musabaqah Tartilul Qur’an;
2. Musabaqah Tilawatil Qur’an ( Golongan anak-anak, Remaja dan Dewasa);
3. Musabaqah Taahfizul Qur’an ( Golongan 1 Juz, 5 Juz, 10 Juz dan 20 Juz);
Untuk Golongan 30 Juz tidak ada peserta;
4. Musabaqah Kaligrafi Al-Qur’an (katagori Dekorasi, Mushaf dan Naskah);
5. Musabaqah Fahmil Qur’an;
6. Musabaqah Syarhil Qur’an;
7. Mushabaqah Tafsir Al-Qur’an; dan
8. Musabah Memahami Kandungan Al-Qur'an
E. KEPANITIAAN
Susunan Personalia Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII Tahun 2011 terdiri dari unsur aparatur dan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
F. PENDANAAN
1. Pemerintah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda;
2. Dana Partisipasi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang;
3. Sumbangan Masyarakat, Pengusaha, Donatur dan Para Dermawan;
4. Dana bantuan BAZ Kota Samarinda Rp. 5.000.000,-
5. Sponsor Ship.
G. PESERTA DAN OFFICIAL
Peserta Musabaqah yang telah terdaftar hadir mengikuti MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXIII sebanyak 7 Kafilah berasal dari 7 kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 113 orang terdiri dari 61 orang peserta laki-laki dan 52 orang perempuanl. Secara rinci adalah sebagai berikut :
Kafilah Kel. Loa Buah dengan 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, jumlah 10 orang;
Kafilah Kel. Loa Bahu dengan 13 orang laki-laki dan 13 orang perempuan, jumlah 26 orang;
Kafilah Kel. Loa Bakung dengan 10 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, jumlah 18 orang;
Kafilah Kel. Krg Asam Ilir dengan 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, jumlah 10 orang;
Kafilah Kel. Krg Asam Ulu dengan 10 orang laki-laki dan 14 orang perempuan, jumlah 24 orang;
Kafilah Kel. Krg Anyar dengan 6 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, jumlah 11 orang;
Kafilah Kel. TL Ulu dengan 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, jumlah 14 orang; .
H. PESAN
Pesan perlu kami sampaikan kepada segenap hadirin yang mengikuti acara pembukaan malam ini, dan segenap Ummat Muslim seluruhnya agar memperhatikan Firman Allah yang artinya : “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah (baik-baik) dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat “ (QS 7 : 204)
I. PENUTUP
Panitia telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk suksesnya acara yang pembukaannya dilaksanakan pada malam ini, walaupun demikian tidak mustahil di sana-sini masih ada kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya, untuk itu kami percaya Bapak/Ibu hadirin sekalian dapat memahami dan berkenan memaafkannnya. Atas segala partisipasi dan bantuan berbagai pihak yang penuh dengan keikhlasan dan hanya mengharap ridha Allah semata, dengan ini kami ucapkan terimakasih teriring doa : “jazakumullahu khairan katsira, semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik dan lebih banyak”.
Demikian laporan secara ringkas ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan pada saatnya nanti insyaAllah Ibu Camat berkenan memberikan kata sambutan dan Bapak Wakil Walikota Samarinda berkenan membuka acara secara resmi.
Akhirul kalam,
Nuun, Wal Qolami wa maa yasthuruun, Demi kalam dan apa yang mereka tulis.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
SELINGAN:
Dalam menyampaikan laporan, Kunarso sempat menyampaikan selingan kata yang memberikan gambaran tentang keberhasilan pelaksanaan MTQ adalh jika masyarakat telah memahami dan mau mengamalkan Al-Qur'an sehari-hari, tidak mustahul nantinya masyarakat akat mengusulkan penyempurnaan Semboyan Kota Samarinda menjadi SAMARINDA KOTA MAQBUL, M = Maju dan Mandiri penduduknya;
A = Aman suasananya;
Q = Qur’ani masyarakatnya;
B = Bermartabat pemerintahan dan pengusahanya;
U = Unggul kualitas produksinya;
L = lestari lingkungan hidup dan alamnya.
Jika perlu ditambahi lagi A dibelakangnya jadi MAQBULA
A = Aduhai pemuda dan pemudinya.
Acara berikutnya Pelantikan Dewan Hakim Oleh Camat Sungai Kunjang dan disambung dengan Sambutan Camat Sungai Kunjang, Noor Rahmani, SIP, MSi kemudian sambutan Wakil Walikota Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi yang selanjutnya membuka MTQ secara resmi.
Dibacakan oleh Ir. Kunarso, MP (Ketua Harian Panitia Pelaksana)
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahilladzi qoil : “Tilka aayaatul kitabil hakiim, hudau wa rohmatal lil muhsinin;
Wasshalaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadiuwa’ala alihi, wa ashaabihi, wa man tabi’ahum bil ikhsani ila yaumiddiin, ammaa ba’d :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah berfirman : “Inilah ayat-ayat Al-Qur’an yang penuh hikmah, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan (QS : 2-3).
Semoga Allah SWT melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita, Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan semua saja mereka yang mengikuti ajarannya dengan baik dan benar sampai dengan hari qiyamat.
Yang terhormat Bapak Wakil Walikota Samarinda,
Yang terhormat Ibu Camat Sungai Kunjang dan semua Pimpinan instansi tingkat kecamatan (Bapak Kapolsek, Bapak Dan Ramil Samarinda Ulu, Bapak Kepala KUA dan Bapak Ketua BAZ Kecamatan SKJ)
Yang Terhormat Bapak Lurah Loa Bakung, lurah-lurah terdahulu maupun lurah sekarang dan Bapak Lurah yang baru dilantik.
Yang Terhormat Bapak- Bapak Dewan Hakim MTQ Sungai Kunjang ke 33,
Yang Terhormat Bapak-Bapak Tokoh Masyarakat, Alim-‘Ulama, Ketua Pengurus Masjid / Mushalla dan Ketua RT se Loa Bakung,
Yang Terhormat Bapak/Ibu donatur yang berpartisipasi mensukseskan acara musabaqah;
Yang Terhormat semua Ketua Kafilah beserta segenap anggotanya utusan dari seluruh Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang,
Bapak, Ibu, Muslimiin dan Muslimat hadirin sekalian rahimakumullah.
Perkenankanlah kami dari segenap jajaran Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII terlebih dahulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada hadirin sekalian yang telah meluangkan waktu memenuhi undangan kami untuk hadir di tempat ini, di halaman Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Loa Bakung yang pembangunannya masih terus berlangsung dan belum selesai (kalau sudah selesai nanti jika dilihat nampak seperti yang ada pada gambar), semuanya insyaAllah hadir dengan penuh keikhlasan ingin menyaksikan Pembukaan Acara MTQ pada hari ini Selasa malam Rabu tanggal 29 Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Januari 2011 Miladiyah. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada segenap pihak yang ikut berpartisipasi mensukseskan acara musabaqah sejak persiapan, pelaksanaan sampai dengan penutupan nantinya, diantaranya yang tertera pada spanduk diding samping, Demikian pula kepada segenap pihak yang ikut menyemarakkan suasana pembukaan acara malam ini, ada Paduan Suara SMA Negeri 8 Samarinda, Group Marching Band Gabungan SMP dan SMA Muhammadiyah 2 Karangasam, Group Qasidah TPA Ar-Rasyidin, MC dan peserta yang mengisi stand pasar murah.
Selanjutnya, perlu kami sampaikan laporan Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII sebagai berikut :
A. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1982 dan Nomor 240 Tahun 1982;
3. Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1988 tanggal 20 Maret 1988
4. Instruksi Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Samarinda Nomor 002/LPTQ-Nas/II/1978;
5. Surat Keputusan Camat Sungai Kunjang nomor 55/647206/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010.
B. TUJUAN
1. Memantapkan semangat ukhuwah Islamiyah;
2. Meningkatkan kualitas seni baca Al-Qur’an;
3. Memantapkan pemahaman dan pengamalan terhadap isi dan kandungan ajaran Al-Qur’an;
4. Membangun partisipasi aktif Ummat Islam dalam rangka membentuk tatanan masyarakat Madani dan Generasi Qur’ani yang ber-akhaqul karimah.
C. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII dilaksanakan insyaAllah Pembukaanya pada hari ini Selasa malam Rabu tanggal 29 Muharram 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 4 Januari 2010 Miladiyah ber tempat di halaman Masjid Jami’ Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kel. Loa Bakung. Selanjutnya pelaksanaan semua musabaqah di pusatkan di kompleks Masjid Ar-Rasyidin sejak pembukaan malam ini sampai dengan tiga hari ke depan dan isnyaAllah akan di tutup pada hari Sabtu malam Ahad tanggal 3 Shafar 1432 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 8 Januari 20010 Miladiyah.
D. CABANG YANG DIPERLOMBAKAN
1. Musabaqah Tartilul Qur’an;
2. Musabaqah Tilawatil Qur’an ( Golongan anak-anak, Remaja dan Dewasa);
3. Musabaqah Taahfizul Qur’an ( Golongan 1 Juz, 5 Juz, 10 Juz dan 20 Juz);
Untuk Golongan 30 Juz tidak ada peserta;
4. Musabaqah Kaligrafi Al-Qur’an (katagori Dekorasi, Mushaf dan Naskah);
5. Musabaqah Fahmil Qur’an;
6. Musabaqah Syarhil Qur’an;
7. Mushabaqah Tafsir Al-Qur’an; dan
8. Musabah Memahami Kandungan Al-Qur'an
E. KEPANITIAAN
Susunan Personalia Panitia Pelaksana Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXXIII Tahun 2011 terdiri dari unsur aparatur dan masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang.
F. PENDANAAN
1. Pemerintah Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda;
2. Dana Partisipasi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang;
3. Sumbangan Masyarakat, Pengusaha, Donatur dan Para Dermawan;
4. Dana bantuan BAZ Kota Samarinda Rp. 5.000.000,-
5. Sponsor Ship.
G. PESERTA DAN OFFICIAL
Peserta Musabaqah yang telah terdaftar hadir mengikuti MTQ Tingkat Kecamatan Sungai Kunjang XXIII sebanyak 7 Kafilah berasal dari 7 kelurahan se Kecamatan Sungai Kunjang dengan jumlah keseluruhan sebanyak 113 orang terdiri dari 61 orang peserta laki-laki dan 52 orang perempuanl. Secara rinci adalah sebagai berikut :
Kafilah Kel. Loa Buah dengan 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, jumlah 10 orang;
Kafilah Kel. Loa Bahu dengan 13 orang laki-laki dan 13 orang perempuan, jumlah 26 orang;
Kafilah Kel. Loa Bakung dengan 10 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, jumlah 18 orang;
Kafilah Kel. Krg Asam Ilir dengan 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, jumlah 10 orang;
Kafilah Kel. Krg Asam Ulu dengan 10 orang laki-laki dan 14 orang perempuan, jumlah 24 orang;
Kafilah Kel. Krg Anyar dengan 6 orang laki-laki dan 5 orang perempuan, jumlah 11 orang;
Kafilah Kel. TL Ulu dengan 8 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, jumlah 14 orang; .
H. PESAN
Pesan perlu kami sampaikan kepada segenap hadirin yang mengikuti acara pembukaan malam ini, dan segenap Ummat Muslim seluruhnya agar memperhatikan Firman Allah yang artinya : “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah (baik-baik) dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat “ (QS 7 : 204)
I. PENUTUP
Panitia telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk suksesnya acara yang pembukaannya dilaksanakan pada malam ini, walaupun demikian tidak mustahil di sana-sini masih ada kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaannya, untuk itu kami percaya Bapak/Ibu hadirin sekalian dapat memahami dan berkenan memaafkannnya. Atas segala partisipasi dan bantuan berbagai pihak yang penuh dengan keikhlasan dan hanya mengharap ridha Allah semata, dengan ini kami ucapkan terimakasih teriring doa : “jazakumullahu khairan katsira, semoga Allah SWT memberikan balasan yang lebih baik dan lebih banyak”.
Demikian laporan secara ringkas ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan pada saatnya nanti insyaAllah Ibu Camat berkenan memberikan kata sambutan dan Bapak Wakil Walikota Samarinda berkenan membuka acara secara resmi.
Akhirul kalam,
Nuun, Wal Qolami wa maa yasthuruun, Demi kalam dan apa yang mereka tulis.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
SELINGAN:
Dalam menyampaikan laporan, Kunarso sempat menyampaikan selingan kata yang memberikan gambaran tentang keberhasilan pelaksanaan MTQ adalh jika masyarakat telah memahami dan mau mengamalkan Al-Qur'an sehari-hari, tidak mustahul nantinya masyarakat akat mengusulkan penyempurnaan Semboyan Kota Samarinda menjadi SAMARINDA KOTA MAQBUL, M = Maju dan Mandiri penduduknya;
A = Aman suasananya;
Q = Qur’ani masyarakatnya;
B = Bermartabat pemerintahan dan pengusahanya;
U = Unggul kualitas produksinya;
L = lestari lingkungan hidup dan alamnya.
Jika perlu ditambahi lagi A dibelakangnya jadi MAQBULA
A = Aduhai pemuda dan pemudinya.
Acara berikutnya Pelantikan Dewan Hakim Oleh Camat Sungai Kunjang dan disambung dengan Sambutan Camat Sungai Kunjang, Noor Rahmani, SIP, MSi kemudian sambutan Wakil Walikota Ir. H. Nusyirwan Ismail, MSi yang selanjutnya membuka MTQ secara resmi.
Langganan:
Postingan (Atom)