Ceramah dan Diskusi tentang Islam dan
Kemasyarakatan dilaksanakan di Masjid Nuruz Zaman Jl. K.H. Abdul Majid
(masuk lewat Jl. Jakarta Blok FB) RT 79 Kelurahan Loa Bakung, Kec.
Sungai Kunjang, Samarinda, pada hari Ahad 17 Dzulqaidah 1434 Hijriyah = 22 September 2013 Miladiyah mulai pukul 09.00 WITA, bersama Ustadz Drs. H. Suyatman, M.Pd., M.Si.
Ibadah Qurban menjadi topik bahasan dalam acara kali ini, H. Suyatman
menyebutkan bahwa ibadah Qurban sangat dianjurkan di dalam ajaran Agama
Islam, bahkan bagi mereka yang mampu tetapi tidak mau berqurban sangat
dibenci oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka yang berqurban dianjurkan untuk
memakan daging qurban dan selebihnya di berikan kepada mereka yang
memerlukan, yang melihat, yang meminta maupun yang tidak meminta. Bukan
darah dan daging qurban yang sampai kepada Allah SWT, melainkan taqwa
dari mereka yang berqurban.
Pada kesempatan ini disampaikan pula
bahwa Panitia Qurban di Masjid Nuruz Zaman yang sudah dibentuk dan siap
melaksanakan pelayanan ibadah qurban. Bagi yang telah berniat untuk
melaksanakan ibadah Qurban pada bulan Dzulhijjah nanti, dipersilahkan
untuk mengantarkan Binatang Qurban kepada Panitia sehari menjelang Idul
Adha, sedangkan bagi yang mau bergabung dalam kelompok dipersilahkan
untuk segera mendaftarkan diri. Panitia telah mencatat setidaknya sudah 4
(empat) ekor sapi yang akan dilaksanakan pemotongannya di lingkungan
Masjid Nuruz Zaman Loa Bakung.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa
Acara Ceramah dan Diskusi tentang Islam dan Kemasyarakatan dilaksanakan
secara berkala setiap bulan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Loa
Bakung bekerja sama dengan Panitia Pembangunan Masjid Nuruz Zaman dan SD
Muhammadiyah 5 Loa Bakung. Jadwal waktunya adalah pada hari Ahad
ke-empat setiap bulan Miladiyah. Pesertanya adalah masyarakat muslim
yang berminat termasuk orangtua/wali murid SD Mu5 dan warga sekitar
Kompleks Muhammadiyah Loa Bakung
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.624129227632030.1073741833.369418853103070&type=1
WARGA SAMBUT ANTUSIAS PELATIHAN PENYELENGGARAAN KIFAYAH JENAZAH
Foto bawah : Masjid Jami' Nurul Huda Loa Bakung Samarinda diresmikan Ahad 26 Rabi'ul Awwal 1433 Hijriyah = 19 Februari 2012 Miladiyah.
Rapat Rukun Kematian Al-Ikhlas Loa Bakung Samarinda
SOSIALISASI NORMALISASI SUNGAI DI LOA BAKUNG
Warga nampak antusias mendengarkan penjelasan Lurah Loa Bakung H. Kimsuri tentang rencana normalisasi sungai, mereka menyambut baik dan mendukung tencana tersebut. Acara berlangsung pada hari Senin, 18 April 2011 pukul 14.30 - 15.30 WITA. bertempat di teras bangunan Klinik Bersalin Muhammadiyah. yang dalam waktu dekat akan mulai difungsikan.
BELAJAR DARI SEJARAH
Ide tulisan ini muncul ketika penulis menyaksikan berita tentang Gayus setelah vonis, bersamaan dengan itu mendengarkan pula TV Tepian Chanel yang menyiarkan bacaan Al-Qur'an surat Yusuf dan terjemahannya
Rabu, 25 September 2013
Minggu, 14 Juli 2013
Selasa, 01 Januari 2013
PELUANG EMAS AMAL JARIYAH :
Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.
Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.
Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1
Minggu, 30 Desember 2012
PILKERUTE (RT) 44 LOA BAKUNG
BUKAN HANYA PILKADA BUPATI DAN WALIKOTA,
PILKERUTE JUGA MELALUI PENJARINGAN
Proses penjaringan calon biasa dilakukan menjelang pemilihan kepala
daerah, baik untuk jabatan Bupati, Walikota maupun Gubernur. Belakangan
ini suasana demokrasi sudah merambah luas di masyarakat sehingga
pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PILKERUTE) pun diawali dengan proses
penjaringan calon seperti yang dilakukan oleh warga RT 44 Kelurahan Loa
Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Panitia
Pemilihan Ketua RT yang dibentuk dan ditetapkan Lurah Loa Bakung dengan
Ketua Ramadhan, S.Pd. dalam tahap penjaringan calon berusaha untuk
menggali aspirasi warga dengan surat pemberitahuan kepada warga
tertanggal 16 Desember 2012 yang isinya memberi kesempatan kepada
segenap kepala keluarga di lingkungan RT setempat untuk mengajukan
usulan masing-masing sebanyak 3(tiga) nama calon. Penyampaian usulan
dibatasi waktunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2012. Dua hari
menjelang pelaksanan pemilihan, yaitu pada hari Jumat tanggal 28
Desember 2012, panitia mengadakan rapat untuk menentukan calon yang akan
dipilih dan ditetapkan pada proses pemilihan nanti. Panitiapun merekap
surat usulan yang masuk dan diterima dari warga yang jumlahnya mencapai
79 surat usulan. Setelah surat usulan direkap maka diketahui nama-nama
yang dicalonkan warga, yaitu Sriyono, H. M. Asyikin, Wahono, S.Pd, H.
Hanafiah,S.Sos, Ir. Kunarso, MP. Dan M. Taib, B.A. Penetapan calon
dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu dengan jumlah minimal
3(tiga) nama calon dan maksimal 6 (enam) nama calon. Ketentuan lain
adalah bahwa Ketua RT dibatasi masa jabatannya dengan maksimal dua
periode, dengan demikian Sriyono. walaupun mendapat dukungan namun
karena sudah dua periode menjadi Ketua RT 44 maka tidak dapat lagi masuk
menjadi calon yang akan dipilih, sedangkan H.M. Asyikin tidak bersedia
menjadi calon. Dengan demikian, Panitia sepakat bahwa nama yang
ditetapkan sebagai Calon Ketua RT 44 adalah sebagai berikut: 1.
Wahono,S.Pd., 2. H. Hanafiah, S.Sos., 3. Ir. Kunarso, M.P., dan 4.
M.Taib, B.A.
Pemungutan suara untuk pemilihan ketua RT telah
dirancang oleh panitia dengan pencoblosan atau pencontrengan surat suara
di dalam bilik rahasia bagaikan pilkada atau pemilu. Dalam
pelaksanaannya pada hari Ahad, 30 Desember 2012 dari jam 08.00 sampai
dengan 10.00 WITA dilanjutkan dengan penghitungan suara bertempat di Jl.
Jakarta Blok C1/4 (Rumah Ketua RT sebelumnya). Ketika sudah mendekati
batas waktu pemungutan suara masih juga ada warga yang belum hadir,
panitia berinisiatif menjemputnya ke rumah yang bersangkutan dengan
membawa kotak suara sehingga bisa memberikan suara walaupun berhalangan
hadir di tempat pemungutan suara. Akhirnya dengan upaya tersebut, warga
RT 44 Loa Bakung yang seluruhnya berjumlah 84 Kepala Keluarga (KK),
sebanyak 62 KK diantaranya memberikan suara, sedangkan yang lain ada
yang berhalangan karena berlibur ke luar kota.
Uniknya, Pemilihan
Ketua RT 44 yang beritanya dapat didengar di seluruh Kaltim, bahkan di
seluruh dunia melalui laporan langsung Drs. M.Marisi karena disiarkan
oleh Radio Republik Indonesia Samarinda baik melalui pemancar radio
maupun melalui streaming di internet. Acara berhasil sukses dengan hasil
penghitungan perolehan suara sebagai berikut : Wahono, S.Pd. = 26, H.
Hanafiah, S.Sos.= 19, Ir. Kunarso, M.P = 11 dan M. Taib, B.A. = 6. Maka
warga sepakat Wahono, S.Pd. menjadi Ketua RT 44 Loa Bakung yang baru.
Lurah Loa Bakung, Fahmi Muzakir S.PdI. dalam kata sambutannya
menyatakan kegembiraan dan kekagumannya atas pelaksanaan Pemilihan Ketua
RT yang sangat demokratis di RT 44 Loa Bakung karena dilaksanakan mirip
Pemilu atau Pilkada. Hal ini berarti ikut menanamkan nilai-nilai
demokrasi. Fahmi berpesan kepada Ketua RT terpilih agar tetap memelihara
kekompakan dan kebersamaan yang nampak terlihat pada acara ini.
Kegiatan kebersamaan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui
kegiatan gotong-royong menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dalam hal ini, Fahmi menyampaikan semboyan yang digagasnya yaitu : ”LOA
BAKUNG KUCINTAI, KUBANGUN DAN KUJAGA”. Yang lebih menarik lagi, walaupun
hujan ternyata warga tetap semangat untuk hadir, bahkan Bapak Alfian
Wakil Ketua DPR Kota Samarinda juga hadir karena beliau adalah warga
yang berhak untuk memberikan suara, yang tak juga hadir dijemput.
Sementara itu Sriyono menyatakan permintaan maaf atas segala kesalahan
dan kekurangan yang telah terjadi selama dua kali masa jabatannya.
Sedangkan Wahono Ketua RT yang baru mengharapkan dukungan lebih lanjut
untuk pelaksanaan tugas nantinya agar dapat berjalan dengan lancar.
Ide pemilihan Ketua RT 44 dengan pemungutan suara mirip Pemilu atau
Pilkada itu dimulai pada tahun 2000 oleh Ir. Kunarso yang saat itu
mengakhiri jabatan sebagai Plt.Ketua RT. Dengan demikian, proses
pemungutan suara serupa telah dilakukan lima kali di lingkungan RT 44
Loa Bakung, pertama pada 29 Oktober tahun 2000, kedua pada tanggal 14
Desember tahun 2003, Ketiga pada tanggal 24 Desember 2006, keempat pada
tanggal 3 Januari 2010 dan yang kelima hari ini Ahad 30 Januari 2012.
Untuk yang pertama (2000) dan kedua (2003) saat itu Ir. Kunarso terpilih
sebagai Ketua RT mendapatkan perhatian media massa baik cetak maupun
elektronik. Selain menjadi bahan berita koran di daerah ini, pemilihan
Ketua RT 44 tahun 2003 yang lalu juga menjadi bahan berita Stasiun TV
Lokal Samarinda.
Kemudian untuk Pemilihan Ketua RT tahun 2006
walaupun ada warga yang mendukung, Kunarso mengundurkan diri dari
pencalonan dan mengajak warga untuk taat aturan dan mengikuti Perda Kota
Samarinda yang membatasi waktu maksimal jabatan Ketua RT adalah dua
kali masa jabatan.
Tak mengherankan jika Kunarso bersyukur bahwa
kebiasaan baik yang telah dirintisnya itu dapat diteruskan oleh Ketua RT
berikutnya. Dan jika boleh berharap, alangkah baiknya jika kebiasaan
ini bisa ditiru oleh seluruh RT di kota Samarinda.
http://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10151226294812462&type=1&success=0&failure=5&failure_file1&failure_file2&failure_file3&failure_file4&failure_file5
Senin, 17 Desember 2012
RAKOR BAZNAS KOTA SAMARINDA
Optimalkan Pendapatan, BAZ Gelar Rakor
Jum’at, 14 Desember 2012
Optimalkan Pendapatan, BAZ Gelar Rakor
Oleh : Hms 3
SAMARINDA – BAZNAS Kota Samarinda selaku lembaga
keuangan umat sejauh ini berupaya mengoptimalkan penghimpunan maupun
pendayagunaan dana ZIS, salah satunya melalui rapat koordinasi bersama
dengan UPZ-UPZ kecamatan, masjid, PHRI hingga sekolah, di Balaikota
Kamis (13/12).
”Tujuan dilaksanakannya rakor ini untuk lebih mengintensifkan
penerimaan dan pengeluaran, disamping sekaligus mensosialisasikan pula
UU baru No23 Tahun 2011 tentang dasar pengelolaan zakat,” jelas Ketua
BAZNAS Kota Samarinda H Asmuni Ali di sela kegiatan.
Dari sisi optimalisasi penghimpunan Asmuni menjelaskan potensi dana ZIS
di Samarinda tergolong besar mengingat jumlah penduduk yang saat ini
hampir mencapai 1 juta orang terebut.
”Karena seiring pertumbuhan penduduk saat ini, sudah sedemikain banyak
pula pintu masuk dalam pengelolaan dana zakat tersebut, oleh karenanya
untuk lebih memaksimalkan dan mengefektifkan perlu dilakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait,” tandas Asmuni.
Senada dengan Asmuni, Asisten III Pemkot Samarinda Ridwan Tassa
menekankan bahwa tidak hanya petugas BAZ melainkan diperlukan pula peran
serta para ulama, tokoh masyarakat dan pihak berkompeten lainnya untuk
lebih mengintensifkan pemahaman masyarakat tentang arti dan kewajiban
mengeluarkan zakat bagi para muzaqi.
Agar strategi ini dapat berhasil dengan baik Asisten III menyebut ada 3
komponen dasar yang harus dilakukan, pertama adanya data para muzaqi,
kemudian sistem manajemen yang baik serta regulasi. ”Dengan 3 dasar
tersebut selain lebih membuka peluang potensi, kepercayaan masyarakat
terhadap BAZ tentu akan semakin membaik, sehingga apa yang menjadi
keinginan bahwa zakat dapat mendorong perwujudan kesejahteraan
masyarakat tentu akan dapat tercapai,” pungkasnya.
Bersamaan dengan rakor ini diserahkan hadiah kepada para sekolah
pemenang lomba cerdas cermat tentang zakat yang telah dilakukan beberapa
waktu lalu, serta unit SKPD terbaik dalam pengelolaan dana ZIS.
Rabu, 25 Juli 2012
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Zakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Drs. H. Asmuni Alie, Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Zakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Langganan:
Postingan (Atom)