Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H.
Asmuni Alie, Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber
menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara
belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam
pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang
telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota
Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta
sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah
adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010
dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas
Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti
di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya
kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Zakat berupa
beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh,
karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang
yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3.
Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil
tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi
Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan
tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan
berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
WARGA SAMBUT ANTUSIAS PELATIHAN PENYELENGGARAAN KIFAYAH JENAZAH
Rapat Rukun Kematian Al-Ikhlas Loa Bakung Samarinda
SOSIALISASI NORMALISASI SUNGAI DI LOA BAKUNG
BELAJAR DARI SEJARAH
Rabu, 25 Juli 2012
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TENTANG ZAKAT
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya. http://www.facebook.com/media/set/?set=a.459379687420623.106439.100000457866691&type=1
Seseorang yang sedang marah sering menunjukkan
perilaku umum yaitu bersuara keras,
bahkan memaki-maki diri sendiri, membentak-bentak objek kemarahan, atau
berteriak-teriak sambil merusak barang-barang di sekitarnya. Bahkan, kalaupun
pada saat marah dia diam seribu bahasa,
hati sebenarnya juga berteriak-teriak meskipun tak terdengar oleh orang lain.
Teriakan suara hati ini juga bisa dikategorikan sebagai bersuara
keras.
Ada pertanyaan,
mengapa saat seseorang marah ia
bersuara keras, padahal orang-orang yang menjadi sasaran kemarahan berada tak
jauh? Bukankah sebenarnya cukup bersuara dengan volume sedang atau pelan pada
saat “menyampaikan” kemarahan, karena toh orang-orang yang dimarahi tidaklah tuli?
Kata
orang bijak “Ketika dua orang sedang
berada dalam situasi kemarahan, jarak antara ke dua hati mereka menjadi amat
jauh walau secara fisik mereka begitu dekat. Karena itu, untuk mencapai
jarak yang demikian, mereka harus berteriak. Namun anehnya, semakin keras mereka berteriak, semakin pula mereka
menjadi marah dan dengan sendirinya jarak hati yang ada di antara keduanya pun
menjadi lebih jauh lagi. Karena itu mereka terpaksa berteriak lebih
keras lagi. Sebaliknya, ketika dua orang saling jatuh cinta maka
mereka tak hanya tidak berteriak, namun ketika mereka berbicara suara yang
keluar dari mulut mereka begitu halus dan kecil. Sehalus apa pun,
keduanya bisa mendengarkannya dengan begitu jelas karena hati mereka begitu dekat, hati mereka tak berjarak sehingga sepatah
katapun tak perlu diucapkan. Sebuah pandangan mata saja amatlah cukup membuat
mereka memahami apa yang ingin mereka sampaikan.”
Artinya, kemarahan bisa membentangkan jarak menjadi
jauh antara hati seseorang dengan hati orang-orang yang dimarahi. Hal ini
ditandai dengan suara keras yang diperdengarkan. Logikanya cukup sederhana,
suara yang keras diperlukan untuk menyampaikan pesan kepada orang yang berada
relatif jauh. Kalau ia berada dekat tentu cukup dengan bersuara pelan saja.
Nah, dalam kondisi marah, suara keras membuat hati seseorang terasa jauh dari
hati orang yang dimarahi meskipun secara fisik keduanya berdekatan.
Semakin keras seseorang yang
marah membentak, maka jarak yang
membentang diantara keduanya semakin lebar. Efek emosional dari bentangan jarak
itu adalah rasa geram yang semakin membesar kepada objek kemarahan seiring
detik demi detik yang dilalui ketika seseorang sedang marah.
Insya Allah kondisi yang terjadi
adalah sebaliknya jika seseorang bisa
mengendalikan suara yaitu lebih memilih
bersuara lembut saat kemarahan datang. Suara lembut ini dapat mendekatkan
kembali dua hati manusia yang bergerak
menjauh saat dilanda banjir amarah.
Pada akhirnya, kemarahan tersebut ditutup dengan pemaafan, keridhaan,
dan rasa cinta. Dalam suasana tenang pun suara lembut ini menjadi lambang
cinta. Lihat saja seorang suami yang sedang menyatakan cinta kepada istrinya.
Suaranya begitu lembut, pelan, dan bahkan sampai tak terdengar. Walaupun tak
terdengar sang istri tetap dapat merasakan dan memahami curahan cinta itu,
cukup dengan menatap mata sang suami. Dan begitu pula sebaliknya. Hal ini disebabkan hati mereka menjadi
sangat dekat satu sama lain.
Dikutip dan disarikan dari :
http://heartofalfikr.wordpress.com/2007/11/24/bentang-di-antara-dua-hati/
TUNTUNAN
AL-QUR’AN :
"Dan
sebutlah (Nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut
(pada siksaan-Nya), serta tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan
petang. Dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang lalai. " (QS.
Al-A'raaf: 205)
“Sederhanalah
kamu dalam berjalan dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara
ialah suara keledai”. (QS Luqman : 19).
(disampaikan oleh Kunarso di depan Jamaah Qiyam
Ramadhan 1433 Hijriyah pada tgl. 25 Juli 2012 di Sekretariat Panitia Pembangunan Masjid Nuruz Zaman Kompleks Muhammadiyah Loa Bakung, Samarinda)
Simak lebih lanjut di
http://azkuna.blogspot.com dan
facebook http://www.facebook.com/azkuna
Langganan:
Postingan (Atom)